PALU, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (35) melaporkan seorang pria berinisial AR (41) ke Kepolisian Resor Palu.
AR dilaporkan karena telah mencabuli anak WA, WS (17).
Humas Polres Palu, Kadek Aruna mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan WS (17) dengan AR lewat Facebook sekitar awal Juli 2019.
Hingga akhirnya keduanya berpacaran, hingga berlanjut bertemu muka.
AR kemudian bertandang ke rumah WS. Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.
Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.
“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Guru SD Akui Cabuli 10 Muridnya