Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Pria Ini Cabuli Seorang Remaja, 2 Istrinya Datangi Rumah Korban

Kompas.com - 30/08/2019, 21:38 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (35) melaporkan seorang pria berinisial AR (41) ke Kepolisian Resor Palu.

AR dilaporkan karena telah mencabuli anak WA, WS (17).

Humas Polres Palu, Kadek Aruna mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan WS (17) dengan AR lewat Facebook sekitar awal Juli 2019.

Hingga akhirnya keduanya berpacaran, hingga berlanjut bertemu muka.

AR kemudian bertandang ke rumah WS. Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.

Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.

“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Guru SD Akui Cabuli 10 Muridnya

Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.

Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.

Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.

Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.

Baca juga: Guru SD 4 Tahun Cabuli Murid, Diiming-imingi Ponsel

Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com