Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Nama Pria yang Cabuli Anak 10 Tahun dengan Modus Tanya Alamat

Kompas.com - 30/08/2019, 14:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com -Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan anak berusia 10 tahun di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui memperdayai korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

Baca juga: Guru Bimbel Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Begini Modusnya

Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya.

Sejurus kemudian, pelaku meminta untuk diantarkan ke alamat yang dimaksud menggunakan sepeda motor.

"Berpura-pura bertanya mengenai alamat dan korban diperdayai untuk ikut menunjukkan jalan sampai dibawa ke rumah kosong kemudian di rumah itu pelaku melakukan pencabulan," ujar Kapolres Bogor di Cibinong, Jumat (30/8/2019).

Dia menjelaskan, pelaku meminta korban untuk melayani pelaku dan mengancam akan membunuh apabila tidak mau melakukannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut. Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Untuk sementara ada satu orang yang sudah dikantongi yang diduga melakukan kekerasan seksual dan visum korban sudah kami laksanakan, hasilnya dalam waktu dekat akan keluar," ujarnya.

Baca juga: Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!

Terkait dengan kejadian tersebut, Unit PPA Polres Bogor sudah memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan P2TP2A terkait pendampingan korban untuk pemulihan psikis korban.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video korban saat ditemukan oleh petugas keamanan yang sempat viral di media sosial.

"Jadi saya tegaskan tidak perlu lagi ada yang menyebarkan video tersebut karena akan mempengaruhi psikologis anak tapi juga terhadap keluarganya dan ini juga dilarang dalam undang-undang perlindungan anak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com