BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, berinisial YS (62) mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus, WR (27) selama tujuh tahun.
Aksi bejat YS terrhadap WR berhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi. Kini YS mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019, di rumah mereka yang berada di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya. Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.
Diketahui tersangka juga pernah menyetubuhi korban.
"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ucap Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/8/2019).
Baca juga: Cemburu Dilamar Orang Lain, Pria Ini Nekat Cabuli Gadis Idaman Hatinya