Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Sampai akhirnya diketahui ibu korban dan melaporkan tersangka ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan YS.
YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.
"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli Siswinya di Kelas, Pernah Kepergok Mesum di Kos
Korban saat ini dalam pembinaan Unit PPA yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.