Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Dinas Perikanan Batam Jadi Tersangka Pungli BBM Bersubsidi

Kompas.com - 28/08/2019, 22:51 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Polisi menetapkan AS, staf Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kota Batam sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.

AS diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Puroboyo mengatakan, OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Dimana modusnya AS memperlambat surat rekomendasi. Biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi belakangan diperlambat menjadi sepekan atau lebih.

Dari sanalah terjadi permintaan uang dan dijanjikan pengurusan surat rekomendasi bisa dipercepat.

"AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari salah seorang nelayan di Cafe Exleco," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: OTT ASN Dinas Perikanan Batam, Pelayanan Pengurusan Izin Terhenti

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dipersulitnya pengurusan perizinan di dinas tersebut.

Padahal berdasarkan SOP, tidak ada pungutan untuk pengurusan.

Sejauh ini sedikitnya sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini.

AS terancam pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta," Prasetyo.

Secara terpisah, Wali Jota Batam HM Rudi mengaku kesal dengan kasus OTT pungli yang terjadi dilingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.

Sebab atas perbuatan AS, Pemko Batam mendapatkan imbas buruk dari masyarakat.

"AS akan saya berikan sanksi tegas. Sudahlah staf tidak punya jabatan, hal ini juga bukan bagian kerjaan dia," kata Rudi.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Batam Terjaring OTT, Uang Dollar Singapura Diamankan

Rudi mengaku Kadis Perikanan Husnaini sudah menghadap dan melaporkan kejadian ini. Rudi tidak akan mentoleransi ASN yang korupsi dan pungli.

"Berkas yang diurus nelayan itu merupakan rekomendasi BBM. Saya juga sudah berulang kali mengingatkan sejumlah ASN jangan coba bermain-main. Namun, tetap saja ada yang bandel," ujar Rudi.

Sebelumnya Tim Saber Pungli Polresta Barelang melakukan OTT di Dinas Perikanan Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/8/2019) malam.

Dari OTT tersebut, tim Saber Pungli membawa AS dan memeriksa 7 ASN ke Mapolresta Barelang. Satu di antaranya Kepala Dinas Perikanan Batam Husaini.

Tim Saiber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 dollar Singapura.

Sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com