Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditangkap dalam Kasus 70 Kg Narkoba, Salah Satunya Tewas Ditembak

Kompas.com - 28/08/2019, 19:01 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Sumut menjadi tempat transit dan juga pasar peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dengan jaringan internasional.

Dari kasus narkoba di Sumut, pihaknya mencurigai bahwa narkoba ini masuk dari China, Malaysia, lalu ke Aceh dan seterusnya Sumut.

"Saya kembali katakan bahwa kita tak segan memberi tindakan tegas jika pelaku melakukan perlawanan. Saya juga imbau, berhentilah menjadi bagian dari jaringan internasional karena korbannya adalah anak-anak bangsa, generasi bangsa kita," katanya.

Tersangka I alias IR yang ditangkap membawa 70 kilogram ganja bersama dengan ME mengaku disuruh membawa ganja tersebut dari Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menuju suatu tempat di sekitar Rumah Sakit Haji Medan.

"Saya ini diminta bawa barang ini sama tetangga dia (ME), namanya Heru. Dari Percut ke Jalan Pancing. Saya tahu isinya ganja. Tapi tak bilang sama dia karena saya pikir dia sudah tahu," katanya.

Untuk membawa ganja itu, dia diupah sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara ME, yang mengemudikan mobil, mengaku tidak tahu barang yang dibawanya itu narkoba.

"Saya dikasih Rp 150.000," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba serta Amankan 1 Kilogram Ganja

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) atau Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com