Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditangkap dalam Kasus 70 Kg Narkoba, Salah Satunya Tewas Ditembak

Kompas.com - 28/08/2019, 19:01 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Satu dari delapan tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi tewas dalam perjalanan dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju rumah sakit.

Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan kilogram ganja dan sabu serta ribuan butir ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial IR, ME, AAS, M, FHP, AC, I dan A. Mereka terpisah dalam 3 kasus berbeda.

Tersangka I alias IR dan ME ditangkap pada hari Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren di dekat Rumah Sakit Haji Medan.

Keduanya ditangkap Petugas Kepolisian Unit 3 Subdit II  Polda Sumut saat membawa angkot warna kuning BK 7225 DM yang mengangkut 70 bal narkotika jenis ganja seberat 70 kilogram.

Baca juga: Simpan Narkoba Dalam BH, Penumpang Pesawat Ditangkap

 

Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap AAS yang memiliki sabu seberat 2 kilogram dan dibungkus plastik merek Guanyiwang di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan, pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada saat pengembangan AAS mencoba melarikan diri sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan AAS di kaki sebelah kiri," katanya saat ekspos kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019) sore. 

Kemudian, tersangka M alias N dan FHP alias F ditangkap pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB di kompleks Asrama Abdul Hamid di Jalan Medan Binjai, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut saat mengendarai 1 unit mobil mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam.

Dari penggeledahan di mobil tersebut, petugas menemukan 1 ransel berisi sabu dalam kemasan teh cina warna hijau sejumlah berat bersih 1.000 gram dan 5 bungkus berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk minion sebanyak 5.025 butir dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram.

Dari hasil interograsi tersangka M alias N, petugas juga menggeledah mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih sekitar pukul  11.00 WIB di Jalan Brahrang di depan kantor Kodim Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat yang dikemudikan AC alias D, namun tak ditemukan barang bukti.

Pada saat itulah M alias N mencoba sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka.

"Tersangka M alias N di perjalanan ke rumah sakit umurnya tak panjang," katanya.

Terakhir, Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 IB di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Kodya Binjai, memberhentikan 1 unit mobil Grandmax BK 8035 PK dan menangkap tersangka I dan A.

"Dari penggeledahan terhadap mereka ini, petugas menemukan ban mobil yang ternyata berisi sabu sebanyak 70 bungkus plastik merek Daguanyin, beratnya 70 kilogram," katanya.

Transit narkoba

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Sumut menjadi tempat transit dan juga pasar peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dengan jaringan internasional.

Dari kasus narkoba di Sumut, pihaknya mencurigai bahwa narkoba ini masuk dari China, Malaysia, lalu ke Aceh dan seterusnya Sumut.

"Saya kembali katakan bahwa kita tak segan memberi tindakan tegas jika pelaku melakukan perlawanan. Saya juga imbau, berhentilah menjadi bagian dari jaringan internasional karena korbannya adalah anak-anak bangsa, generasi bangsa kita," katanya.

Tersangka I alias IR yang ditangkap membawa 70 kilogram ganja bersama dengan ME mengaku disuruh membawa ganja tersebut dari Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menuju suatu tempat di sekitar Rumah Sakit Haji Medan.

"Saya ini diminta bawa barang ini sama tetangga dia (ME), namanya Heru. Dari Percut ke Jalan Pancing. Saya tahu isinya ganja. Tapi tak bilang sama dia karena saya pikir dia sudah tahu," katanya.

Untuk membawa ganja itu, dia diupah sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara ME, yang mengemudikan mobil, mengaku tidak tahu barang yang dibawanya itu narkoba.

"Saya dikasih Rp 150.000," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba serta Amankan 1 Kilogram Ganja

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) atau Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com