Dennis menjelaskan, pelaku kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati supaya tidak lagi BAB di celana.
Baca juga: Fakta Anggota Brimob Diduga Aniaya Warga Bogor, 5 Orang Terluka hingga Minta Tak Terulang
Karena sudah sering dinasihati, pada hari kejadian saat pelaku pulang dari bekerja, korban yang ketahuan BAB di celana dipukuli oleh pelaku beberapa kali menggunakan kayu hingga tewas.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.