Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Kegiatan Remisi 17 Agustus, Pria Ini Transaksi Sabu di Dalam Lapas

Kompas.com - 26/08/2019, 22:52 WIB
Tresno Setiadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, mengamankan tiga pengedar narkoba dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 6,65 gram.

Mereka adalah Indra Kasih (29) warga Tegal, Djoko Sukmono (48) warga Semarang, dan Mbong atau Arip Widodo (29) warga Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka diamankan Satgas Gabungan Polres Tegal Kota dalam gelaran Operasi Khusus Antik Candi 2019 yang digelar Agustus ini.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatkan, pelaku Mbong ditangkap saat hendak bertransaksi sabu ke dalam Lapas Klas IIB Tegal.

Saat itu Mbong hendak mengirimkan pesanan ke salah satu warga binaan.

Pelaku memanfaatkan situasi perayaan 17 Agustus di dalam lapas yang sedang menggelar pemberian remisi. Kegiatan itu dihadiri wali kota Tegal dan jajaranya.

"Saat itu ramai karena ada pemberian remisi. Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk transaksi," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Berjudi di Kantor DPP Golkar, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi

Petugas sempat curiga karena gelagat pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa dan mendapati dua paket sabu seberat 2,30 gram dari tangan pelaku.

Kepada wartawan, Mbong berdalih hanya disuruh mengambil paket sabu di Pekalongan kemudian dikirim ke dalam Lapas Klas II B Tegal.

"Saya dikasih uang transport Rp 300.000 untuk ongkos ke Tegal. Sesampai di Tegal disuruh melemparkan (sabu) ke dalam (lapas)," ujarnya.

Polisi telah mengantongi nama warga binaan yang memesan sabu.

Ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi dan hari berbeda.

Pelaku Indra ditangkap di Jalan Srigunting, Randugunting, Minggu (4/8/2019) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,37 gram.

Baca juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim Diduga Terkait Bom Surabaya

Sementara pelaku Djoko ditangkap di tempat hiburan Karaoke Paradiso, Sabtu (10/8/2019) dengan dua paket sabu seberat 1,98 gram.

Mbong ditangkap di sekitar Lapas Tegal, Sabtu (17/8/2019) dengan dua paket sabu seberat 2,30 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com