Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan pihakhya akan menyelidiki kasus video mesum tersebut.
Supriadi menerangkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akan melihat tujuan pelaku menyebarkan video tersebut.
"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan," kata Supriadi, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak mana pun atas penyebaran video tersebut. Akan tetapi, ia menduga bahwa itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," tegas Supriadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.