PALEMBANG, KOMPAS.com — LM (56), seorang guru di salah satu SMP, membuat laporan di Polresta Palembang, Sumetara Selatan, lantaran menerima sebuah video porno yang dikirimkan seseorang melalui pesan WhatsApp.
Video itu ia terima saat sedang mengajar.
Hal itu pun membuatnya marah sehingga melaporkan pelaku berinisial MN (60), yang tercatat sebagai warga di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke polisi.
Baca juga: Istri Hamil Dianiaya Setelah Tegur Suaminya yang Nonton Video Porno
Dalam laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/8/2019) ketika korban sedang beraktivitas mengajar di SMP kawasan Sukawinatan.
Saat LM membuka pesan tersebut, ternyata video itu menampilkan adegan film porno.
"Saya malu atas ulah pelaku ini. Jadi saya laporkan ke polisi," kata LM kepada petugas saat membuat laporan.
LM pun tak mengetahui tujuan pelaku mengirimkan video tersebut. Namun, korban mengaku memang mengenal MN.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Malang: Yang Lalu Biarkan Berlalu
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Yon, korban telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Jika terbukti, pelaku akan dikenai Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara lima tahun.
"Terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa handphone korban yang berisi kiriman video porno sudah kami sita," kata Yon, Sabtu (24/8/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.