Fery mengatakan, setelah menjalani gelar perkara, WN ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah, kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelaku anak (tersangka)," kata Fery saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
WN, ungkap Fery, menendang korban dua kali dan membuat kepala korban terbentur dinding kamar asrama santri.
Baca juga: 5 Fakta Tragedi Pembantaian ABK KM Mina Sejati, Dibunuh Saat Tidur hingga 23 Orang Masih Hilang
WN dijerat Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Santri senior tersebut juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Sementara itu, dalam penyelidkannya, polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku penganiayaan dan sejumlah orang sebagai saksi.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan visum jenazah korban di RS Bhayangkara, Porong, Sidoarjo.
Baca juga: Santri di Mojokerto Diduga Tewas akibat Dianiaya Senior
Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafií)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.