Salin Artikel

4 Fakta Santri Diduga Tewas Dianiaya, Luka di Kepala hingga Senior Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut di sebuah pondok pesantren di Mojokerto.

Satu tersangka adalah WN (17), santri senior di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut polisi, WN diduga menganiaya Ari Rivaldo (16) hingga tewas. Dari hasil otopsi, korban yang merupakan junior pelaku, mengalami luka parah di bagian kepala. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Berdasar hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, WN diduga menganiaya korban di kamar asrama.

Ada dua tendangan ke arah korban yang menyebabkan kepalanya terbentur dinding asrama, hingga menyebabkan luka di bagian kepala. Selain tendangan, korban juga dipukul dengan tangan kosong di bagian dada.

"Ditendang. Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Korban sempat dilarikan ke RSUD Prod Dr Soekandar di Mojosari, dan akhirnya dirujuk ke RSI Sakinah, Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, korban muntah darah akibat kekerasan yang dialami.

Korban pun menghembuskan nafas terakhir di RSI Sakinah, Selasa (20/8/2019) siang.

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka pada kepala korban. Tengkorak bagian belakang pecah dan menjadi penyebab kematian korban.

"Dari hasil otopsi, akibat luka di kepala, tengkorak belakang pecah. Itu hasil otopsi ya sehingga kami cari penyebabnya kenapa," kata Setyo di Mapolres Mojokerto, Rabu (21/8/2019).

Fery mengatakan, setelah menjalani gelar perkara, WN ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah, kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelaku anak (tersangka)," kata Fery saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

WN, ungkap Fery, menendang korban dua kali dan membuat kepala korban terbentur dinding kamar asrama santri.

WN dijerat Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Santri senior tersebut juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Sementara itu, dalam penyelidkannya, polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku penganiayaan dan sejumlah orang sebagai saksi.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan visum jenazah korban di RS Bhayangkara, Porong, Sidoarjo.

Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafií)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/12160021/4-fakta-santri-diduga-tewas-dianiaya-luka-di-kepala-hingga-senior-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke