BAUBAU, KOMPAS.com - Video seorang ibu menangis histeris tuntut keadilan di Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Rabu (21/8/2019).
Ibu yang bernama Sahiba ini tidak terima Pengadilan Negeri Baubau hanya menjatuhi hukuman 4 bulan penjara terhadap pelaku yang menabrak putrinya hingga tewas pada Mei 2019 lalu.
Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sahiba mempertanyakan keadilan di Pengadilan Negeri Baubau.
“Hanya 4 bulan, keadilan di mana? Keadilan hukum, keadilan di Baubau di mana disimpan? Anakku, saya besarkan selama 18 tahun, sekali dibalas nyawanya hanya divonis 4 bulan saja, kami orang susah ini sepertinya dipandang sebelah mata, tidak ada keadilan,” kata Sahiba, Rabu.
Baca juga: Viral Video Penampakan Buaya di Pantai Carocok Sumbar, Ini Penjelasannya
Putri Sahiba, Desty Kurnia (18), tewas ditabrak mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Darmawati (52), di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, pada Mei 2019 lalu.
Desty yang mengalami luka di tubuhnya langsung tewas seketika di lokasi kejadian dan pelaku Darmawati langsung diamankan polisi.
Setelah melewati rangkaian persidangan, pada Senin (19/8/2019), hakim Pengadilan Negeri Baubau kemudian menjatuhi hukuman kepada Darmawati dengan 4 bulan penjara.
“Terus terang kecewa sekali, batin saya teriris sampai nyawa berakhir. Saya seorang ibu harapkan keadilan yang seadil-adilnya. Cuman 4 bulan saja, kami tidak terima baik,” ujar Sahiba.
Ditempat yang berbeda, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Haeruddin Tomu, mengatakan, vonis empat bulan dijatuhkan kepada pelaku karena berbagai pertimbangan, salah satunya telah ada surat perdamaian antara pelaku dengan orangtua korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan