Salin Artikel

Pelaku Tabrakan Divonis 4 Bulan, Video Seorang Ibu Histeris Tuntut Keadilan Viral di Medsos

BAUBAU, KOMPAS.com - Video seorang ibu menangis histeris tuntut keadilan di Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Rabu (21/8/2019).

Ibu yang bernama Sahiba ini tidak terima Pengadilan Negeri Baubau hanya menjatuhi hukuman 4 bulan penjara terhadap pelaku yang menabrak putrinya hingga tewas pada Mei 2019 lalu. 

Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sahiba mempertanyakan keadilan di Pengadilan Negeri Baubau. 

“Hanya 4 bulan, keadilan di mana? Keadilan hukum, keadilan di Baubau di mana disimpan? Anakku, saya besarkan selama 18 tahun, sekali dibalas nyawanya hanya divonis 4 bulan saja, kami orang susah ini sepertinya dipandang sebelah mata, tidak ada keadilan,” kata Sahiba, Rabu.

Putri Sahiba, Desty Kurnia (18), tewas ditabrak mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Darmawati (52), di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, pada Mei 2019 lalu. 

Desty yang mengalami luka di tubuhnya langsung tewas seketika di lokasi kejadian dan pelaku Darmawati langsung diamankan polisi.

Setelah melewati rangkaian persidangan, pada Senin (19/8/2019), hakim Pengadilan Negeri Baubau kemudian menjatuhi hukuman kepada Darmawati dengan 4 bulan penjara.

“Terus terang kecewa sekali, batin saya teriris sampai nyawa berakhir. Saya seorang ibu harapkan keadilan yang seadil-adilnya. Cuman 4 bulan saja, kami tidak terima baik,” ujar Sahiba. 

Ditempat yang berbeda, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Haeruddin Tomu, mengatakan, vonis empat bulan dijatuhkan kepada pelaku karena berbagai pertimbangan, salah satunya telah ada surat perdamaian antara pelaku dengan orangtua korban. 

“Ada pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat di depan lurah dengan orangtua korban dan terdakwa, serta saksi-saksi,” ucap Haeruddin. 

Selain itu, yang meringankan vonis tersebut juga karena terdakwa telah memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. 

“Ini juga dikuatkan keterangan bapak kandung korban di persidangan sendiri, beliau menyatakan seperti itu, dan membenarkan telah menerima santunan dari terdakwa. Lalu kedua karena deliknya ini kelalaian, bukan faktor kesengajaan,” tutur dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Amran Mol, mengatakan, dalam fakta persidangan bila keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan keluarga sudah menerima uang santunan dari terdakwa. 

“Memperhatikan hal itu, kami menuntut hanya 4 bulan. Kami tidak ada upaya hukum dan langsung menerima putusan itu,” kata Amran. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/16251811/pelaku-tabrakan-divonis-4-bulan-video-seorang-ibu-histeris-tuntut-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke