PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Barat menyesalkan tindakan oknum pengamanan dan pengelola Masjid Raya Sumbar yang melarang disabilitas untuk beribadah di masjid termegah di Sumbar itu.
"Kita sangat sesalkan kejadian itu. Undang-undang sudah ada dan peraturan daerah untuk disabilitas ini sudah ada. Harusnya tidak ada lagi tindakan diskriminatif untuk disabilitas," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar, LBH Desak Pemprov Siapkan Fasilitas
Hak-hak disabilitas sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satu hak dasar yang tidak boleh dihilangkan adalah hak melakukan ibadah sehingga disabilitas mendapatkan perlindungan dalam beribadah.
"Makanya semua fasilitas umum di Sumbar dilengkapi dengan fasilitas disabilitas, termasuk masjid," kata Arkadius.
Baca juga: Dilarang Beribadah di Masjid, Dua Penyandang Disabilitas Datangi Kantor Gubernur
Arkadius mengatakan, sebenarnya Masjid Raya Sumbar sudah dilengkapi dengan akses jalan bagi disabilitas.
Namun, tentunya juga harus diikuti pemahaman tentang keutamaan hak-hak disabilitas.
"Kalau oknum yang melakukan pelarangan bagi disabilitas itu paham hak disabilitas tentunya mereka tidak melakukannya. Untuk itu, kita minta kejadian ini tidak terulang kembali," jelasnya.
Arkadius mengakui sudah terjadi dua kali insiden pelarangan disabilitas melakukan ibadah di Masjid Raya Sumbar yaitu pada Januari dan Juli 2019 lalu.