Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Diminta Serius Selesaikan Masalah Disabilitas Dilarang Ibadah di Masjid Raya

Kompas.com - 20/08/2019, 16:34 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Barat menyesalkan tindakan oknum pengamanan dan pengelola Masjid Raya Sumbar yang melarang disabilitas untuk beribadah di masjid termegah di Sumbar itu.

"Kita sangat sesalkan kejadian itu. Undang-undang sudah ada dan peraturan daerah untuk disabilitas ini sudah ada. Harusnya tidak ada lagi tindakan diskriminatif untuk disabilitas," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar, LBH Desak Pemprov Siapkan Fasilitas

Hak-hak disabilitas sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Salah satu hak dasar yang tidak boleh dihilangkan adalah hak melakukan ibadah sehingga disabilitas mendapatkan perlindungan dalam beribadah.

"Makanya semua fasilitas umum di Sumbar dilengkapi dengan fasilitas disabilitas, termasuk masjid," kata Arkadius.

Baca juga: Dilarang Beribadah di Masjid, Dua Penyandang Disabilitas Datangi Kantor Gubernur

Arkadius mengatakan, sebenarnya Masjid Raya Sumbar sudah dilengkapi dengan akses jalan bagi disabilitas.

Namun, tentunya juga harus diikuti pemahaman tentang keutamaan hak-hak disabilitas.

"Kalau oknum yang melakukan pelarangan bagi disabilitas itu paham hak disabilitas tentunya mereka tidak melakukannya. Untuk itu, kita minta kejadian ini tidak terulang kembali," jelasnya.

Arkadius mengakui sudah terjadi dua kali insiden pelarangan disabilitas melakukan ibadah di Masjid Raya Sumbar yaitu pada Januari dan Juli 2019 lalu.

Insiden ini, kata dia, tidak boleh terulang karena bisa mencoreng nama baik Sumbar.

Arkadius juga mendorong Pemprov Sumbar untuk melengkapi sarana disabilitas seperti yang diinginkan kaum disabilitas.

"Mereka minta ada tempat pencucian roda bagi disabilitas berkursi roda, fasilitas bagi tuna netra dan rungu. Ini harus dilengkapi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua penyandang disabilitas dilarang untuk beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat karena dinilai kursi roda yang mereka gunakan tidak suci.

Dua disabilitas itu kemudian mendatangi Kantor Gubernur Sumbar, Senin (19/8/2019).

Dua disabilitas itu adalah Abraham Ismet dan Antoni Tsaputra. Mereka datang dengan ditemani perwakilan LBH Padang, dan Komunitas PAT (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

Hadir juga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com