Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Kompensasi Listrik Padam di DKI, Jabar dan Banten Diperkirakan Rp 850 Miliar

Kompas.com - 20/08/2019, 13:54 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). 

Baca juga: Kompensasi dari PLN Terlalu Kecil, Ombudsman Minta Permen 27/2017 Direvisi

Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment. 

Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token. 

Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya. Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com