Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Kompensasi Listrik Padam di DKI, Jabar dan Banten Diperkirakan Rp 850 Miliar

Kompas.com - 20/08/2019, 13:54 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Executive President PT PLN Operasi Regional Jawa Bagian Tengah, Purnomo mengatakan, kompensasi listrik padam PLN yang terjadi beberapa waktu lalu diperkirakan mencapai Rp 850 miliar. 

Dana tersebut berdasarkan hasil perhitungan PLN untuk kompensasi matinya listrik di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

“Pelanggan nanti bisa cek di aplikasi online PLN. Nanti kompensasi berapa itu ada,” ujar Purnomo dalam acara Multistakeholders Forum di Bandung, Selasa (20/8/2019). 

Yang pasti, sambung Purnomo, besaran kompensasi didasarkan pada Permen ESDM No 27 Tahun 2017. Kompensasi akan diberikan serentak untuk tagihan bulan September. 

Baca juga: Kompensasi Listrik Padam: Cara Cek Besarannya hingga Situs Tak Dapat Diakses

Untuk kerugian, jumlahnya tentu lebih besar dibanding kompensasi. Besarannya berkali lipat dari nilai kompensasi. 

Berita sebelumnya, sebagian Indonesia mengalami blackout pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019). Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun PLN. 

Mengutip akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, akan ada dua besaran kompensasi yang diberikan, yakni 20 persen dan 35 persen. 

Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). 

Baca juga: Kompensasi dari PLN Terlalu Kecil, Ombudsman Minta Permen 27/2017 Direvisi

Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment. 

Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token. 

Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya. Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com