Sementara itu, DTS mendapatkan orderan untuk layanan threesome di Surabaya sebesar Rp 2 juta.
Namun, aksinya digagalkan polisi setelah digerebek di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Selasa (13/8/2019) malam.
Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500.000 dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.