Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Kasus Istri Hamil 4 Bulan Dijual untuk Layanan Seks Tak Diancam Pidana, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 15/08/2019, 14:01 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus suami jual istri yang tengah hamil 4 bulan untuk layanan threesome di Surabaya.

Menurut Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, saat melakukan penggrebekan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, pelanggan belum sampai menyetubuhi korban DR (16).

Saat itu, ada tiga orang yang berada di kamar hotel, yakni suami korban yang menjadi tersangka DTS (20), seorang pelanggan, dan korban.

"Pada saat digrebek, memang mereka telanjang tapi tidak ada aktifitas seksual di dalam," kata Ruth, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Begini Kondisi Istri Hamil 4 Bulan yang Dijual untuk Layanan Threesome di Surabaya

Ia mengatakan, pelanggan tersebut berpotensi dijerat pidana.

Namun, saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

"Itu masih tahap proses penyidikan. Karena kan kemarin habis ditangkap, proses penyidikannya masih berlanjut. Kami dalami apakah sempat disetubuhi," ujar dia.

Menurut Ruth, jika dari hasil penyidikan korban diketahui sempat disetubuhi ataupun sekadar diraba, pelanggan tersebut dapat dikenakan pidana.

Menurut Ruth, pasal yang bisa dijerat kepada pelanggan adalah Pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan.

"Ya, jadi kalau sempat disetubuhi atau cuma diraba, berarti tamunya bisa kita jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82. Itu yang kami dalami sekarang," kata dia.

Dalam kasus perdagangan orang tersebut, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni DTS selaku suami korban.

"Yang tersangka jelas ya suaminya itu. Kalau tamu tidak, karena waktu kita grebek dia tidak melakukan aktifitas seksual," tutur Ruth.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Threesome

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).

DTS merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

Tersangka sudah menjual istrinya sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com