Salin Artikel

Pelanggan Kasus Istri Hamil 4 Bulan Dijual untuk Layanan Seks Tak Diancam Pidana, Ini Alasan Polisi

Menurut Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, saat melakukan penggrebekan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, pelanggan belum sampai menyetubuhi korban DR (16).

Saat itu, ada tiga orang yang berada di kamar hotel, yakni suami korban yang menjadi tersangka DTS (20), seorang pelanggan, dan korban.

"Pada saat digrebek, memang mereka telanjang tapi tidak ada aktifitas seksual di dalam," kata Ruth, Kamis (15/8/2019).

Ia mengatakan, pelanggan tersebut berpotensi dijerat pidana.

Namun, saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

"Itu masih tahap proses penyidikan. Karena kan kemarin habis ditangkap, proses penyidikannya masih berlanjut. Kami dalami apakah sempat disetubuhi," ujar dia.

Menurut Ruth, jika dari hasil penyidikan korban diketahui sempat disetubuhi ataupun sekadar diraba, pelanggan tersebut dapat dikenakan pidana.

Menurut Ruth, pasal yang bisa dijerat kepada pelanggan adalah Pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan.

"Ya, jadi kalau sempat disetubuhi atau cuma diraba, berarti tamunya bisa kita jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82. Itu yang kami dalami sekarang," kata dia.

Dalam kasus perdagangan orang tersebut, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni DTS selaku suami korban.

"Yang tersangka jelas ya suaminya itu. Kalau tamu tidak, karena waktu kita grebek dia tidak melakukan aktifitas seksual," tutur Ruth.

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).

DTS merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

Tersangka sudah menjual istrinya sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100.000.

Sementara itu, DTS mendapatkan orderan untuk layanan threesome di Surabaya sebesar Rp 2 juta.

Namun, aksinya digagalkan polisi setelah digerebek di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Selasa (13/8/2019) malam.

Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500.000 dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 3 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/14014711/pelanggan-kasus-istri-hamil-4-bulan-dijual-untuk-layanan-seks-tak-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke