Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Polisi, Kakak Adik Komplotan Penjambret Ditembak

Kompas.com - 13/08/2019, 11:30 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kakak adik atas nama M Erik Saputra (24), M Ervan Saputra (21) dan Mei Purwanto Missetya Nugroho alias Yahya (22), ditembak di bagian kakinya, lantaran melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

Tiga orang warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan itu akan ditangkap karena diduga anggota komplotan penjambret.

Mereka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi yang ada di Lamongan, dengan sasaran utama ponsel milik warga.

"Mereka adalah kakak-beradik yang berhasil kami bekuk bersama Yahya, saat malam takbiran Idul Adha kemarin. Mereka bertiga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Lamongan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung dalam rilis di Mapolres Lamongan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Fakta Bandar Narkoba Keroyok Kapolsek, Pelaku Tewas Ditembak hingga Sempat Lompat ke Parit

Menurut catatan polisi, mereka bertiga diduga sudah melancarkan aksi di empat lokasi berbeda yang ada di wilayah Lamongan.

Korban utamanya adalah perempuan yang sedang menggunakan ponsel di jalan umum.

"Sasaran mereka ini anak sekolah atau perempuan, dengan yang diambil itu ponsel. Setidaknya ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap dan itu di Bulan Agustus saja," ucap Feby.

Namun, polisi menduga komplotan penjambret tersebut sudah melakukan aksinya di banyak tempat.

"Ini masih akan kita dalami lagi, karena tidak menutup kemungkinan mereka melakukan aksinya di luar empat laporan polisi yang berhasil kami ungkap, masih kami pelajari," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 650.000, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Para pelaku ini melawan dan coba melarikan diri saat hendak diamankan," kata Feby.

Menurut polisi, Yahya merupakan residivis untuk kasus yang sama dan sudah divonis bersalah pada 2016 silam. Ketiga kakak adik ini mengaku membutuhkan uang untuk bermain judi.

"Jadi dari informasi yang kami peroleh, Yahya ini yang mengajak kakak-beradik untuk beraksi. Saat mereka (Erik dan Ervan) beraksi, Yahya ini yang memantau dari kejauhan," ucap Feby.

Ketiga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan tersebut disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com