Sampai akhirnya wanita itu melaporkan aksi tersangka ke Mapolsek Kiaracondong. Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian dan closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
"Penangkapan kita lakukan pengintaian dan CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," katanya
Menurut Asep, kejadian pencurian pakaian dalam wanita dan barang berharga di tempat kosan di wilayah Kiaracondong ini telah terjadi beberapa kali, hanya saja korbannya enggan melaporkan lantaran malu.
RA sendiri mengaku telah mencuri pakaian dalam wanita sampai lima kali.
"Di Kircon tersangka sudah melakukan lima kali," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.
Atas perbuatanya, RA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun bui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.