Salin Artikel

Pria Ini Curi Pakaian Dalam Bekas Perempuan di Bandung demi Hasrat Seksual

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, tersangka memiliki penyakit kelainan seks. Ada pun pakaian dalam perempuan yang dicurinya itu untuk memuaskan hasrat seksnya.

Kepada wartawan, pelaku RA mengaku bahwa sejak kecil ia suka mencium pakaian dalam wanita.

Sampai saat ini, kebiasaan itu malah menjadi-jadi dan RA nekat mencuri pakain dalam di empat tempat indekos perempuan di wilayah Kiaracondong.

"Memang sejak kecil, tapi sukanya celana dalam wanita yang sudah dipakai," kata RA di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat dirinya mencium pakaian dalam wanita.

"Iya ada sensasinya, hasrat seksnya naik, ada kepuasan kalau buat saya sendiri," terangnya.

Di balik kelainan seksnya itu, RA mengaku memiliki pasangan perempuan, bahkan pakain dalam pacarnya itu pun kerap ia ambil.

"Punya (pasangan), suka saya ambil pakaian dalamnya juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap polisi karena tindakan pencurian pemberatan yang dilakukannya di indekos di wilayah Kiaracondong.

Tak hanya mencuri ponsel, jam dan barang berharga, RA juga mencuri pakaian dalam perempuan penghuni kosan yang disatroninya.

Menurut Asep, pakaian dalam yang dicurinya itu sebagai bahan bagi tersangka untuk berhalusinasi.

"RA ini punya penyakit kelainan seksual, pakaian dalam itu dibawa ke tempatnya untuk berhalusinasi sampai orgasme," ujarnya.

Bahkan, ada salah satu korban perempuan yang sempat digerayangi tersangka.

"Ada beberapa kasus perempuannya ini digerayangin supaya ada kepuasan," ucapnya.

Sampai akhirnya wanita itu melaporkan aksi tersangka ke Mapolsek Kiaracondong. Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian dan closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan kita lakukan pengintaian dan CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," katanya

Menurut Asep, kejadian pencurian pakaian dalam wanita dan barang berharga di tempat kosan di wilayah Kiaracondong ini telah terjadi beberapa kali, hanya saja korbannya enggan melaporkan lantaran malu.

RA sendiri mengaku telah mencuri pakaian dalam wanita sampai lima kali.

"Di Kircon tersangka sudah melakukan lima kali," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.

Atas perbuatanya, RA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun bui.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/06082421/pria-ini-curi-pakaian-dalam-bekas-perempuan-di-bandung-demi-hasrat-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke