PONTIANAK, KOMPAS.com - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin memburuk.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan kebijakan terkait jadwal sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Syahdan Lazis menerangkan, untuk pendidikan setingkat taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD) diliburkan Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Kabut Asap Pekat, Warga Pekanbaru Pakai Masker saat Shalat Idul Adha
Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh murid sekolah dasar (SD).
Proses belajar mengajar direncakan baru dimulai lagi pada Kamis (15/8/2019).
"Informasi perubahan jadwal belajar mengajar ini terkait kondisi cuaca (kabut asap) yang tidak memungkinkan," kata Syahdan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Kabut Asap di Pekanbaru Ganggu Jarak Pandang, Ini Imbauan untuk Pengendara
Sedangkan untuk tingkat SMP proses belajar mengajar seperti biasa. Hanya saja jam masuk diundur pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak, hampir memasuki kawasan pemukiman penduduk.
Berdasarkan pantauan, sedikitnya ada 3 hektare lahan gambut terbakar di empat titik di Kota Pontianak. Masing-masing di Jalan Sepakat II, Jalan Perdana, Jalan Sepakat Ujung dan Jalan Parit Haji Husein II.
Proses pemadaman terus dilakukan, dengan melibatkan aparat gabungan dari BPBD Kalbar, kepolisian, TNI dan pemadam kebakaran swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.