Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Jaminkan Motor untuk Ambil Jenazah, Kurang Rp 5 Juta hingga Denda BPJS

Kompas.com - 08/08/2019, 07:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Pasien meninggal sebelum denda BPJS dibayarkan

Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya. Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul. Saat dicek lebih jauh, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.

Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.

Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Dijadikan "Jaminan" Sepeda Motor oleh Ayahnya

4. Alasan rumah sakit ingin jaminan yang bisa diuangkan

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan. Jaminan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.

"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.

Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.

"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan KUR BRI Tanpa Jaminan

5. Penjelasan perwakilan BPJS terkait denda

Ilustrasi BPJS TRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi BPJS

Sementara perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, dr. Erik mengatakan, setiap keterlambatan membayar premi dikenakan denda. Hal itu juga berdampak peserta BPJS tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap.

"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.

Hanya saja, pembayaran denda hanya dilayani pada saat jam kerja saja. Sementara hari libur tidak bisa dilayani pembayaran denda.

Erik menjelaskan saat masuk ke rumah sakit pasien dalam kondisi struk ringan. Setelah dicek juga memiliki riwayat gagal ginjal. Setelah dirawat timbul gagal jantung yang menyebabkan harus dirawat di ICU.

Baca juga: LPA NTB Dampingi Bocah 3 Tahun yang Dijadikan ''Jaminan'' Motor'' oleh Ayahnya

Sumber: KOMPAS.com (Muhlis Al Alawi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com