Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Warisan, Anak Gugat Ibu dan Dua Saudaranya ke Pengadilan

Kompas.com - 08/08/2019, 05:15 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi


Kliennya tidak memasukkan Anneta sebagai ahli waris, karena tahun 2004, Annete pernah membuat surat pernyataan menolak harta warisan. Surat penolakan itu akan ditunjukkan nanti di depan hakim.

Menurutnya, Annete tidak diakui sebegai anak oleh ibunya, karena pernikahan dengan seorang pria tidak disetujui.

Bahkan hingga usia pernikahan Annete sekitar 14 hingga 15 tahun, yang bersangkutan dan suaminya tidak pernah menjenguk.

 

 

Annete pulang menemui ibunya setelah mendengar bahwa lahan dan rumah orangtuanya hendak dijual. 

“Ibunya sudah tidak mau karena sebelumnya penggugat menolak alias tidak akan meminta warisan. Jadi, penggugat sudah tidak dianggap anaknya," kata Djando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com