Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Warisan, Anak Gugat Ibu dan Dua Saudaranya ke Pengadilan

Kompas.com - 08/08/2019, 05:15 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang anak menggugat ibunya ke pengadilan karena tidak diberi warisan.

Menurut pengacara, anak wanita tersebut tak diberi warisan karena pernah menolak warisan dan pernikahannya tidak direstui.

Kasus itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (7/8/2019).

Sidang dengan hakim ketua Eva Rina Sihombing dan hakim anggota Sylvia Yudhiastika dan Isnaini Imroatus, tersebut dihadiri penggugat, Annete Sugiharto (40) didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Huna. Sementara tergugat hanya dihadiri penasihat hukumnya, yakni Djando Gadhohoka.

Orangtua yang digugat bernama Meliana Anggreini (68), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Probolinggo.

Baca juga: Menengok Watertoren, Penampungan Air Warisan Belanda yang Bertahan Melintasi Zaman

 

Meliana merupakan orangtua Annete yang tinggal di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selain ibunya, Annete juga menggugat kakak kandungnya, Julius Sugiharto (42) dan adiknya, Trifena Sugiharto. Tak hanya itu, turut tergugat Notaris Dwiana Juliastuti dan kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Melalui penasihat hukumnya, Annete Sugiharto mengatakan, ia menggugat orangtua sendiri, kakak dan adiknya, setelah mengetahui lahan dan rumah yang ditempati saat dirinya masih kecil hingga dewasa (sebelum nikah) berganti nama ibunya.

Padahal, sebelumnya, lahan seluas 984 meter persegi tersebut diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama ayahnya, almarhum Eddy Lok.

Di sertifikat yang baru tersebut, nama kliennya tidak tercantum. Padahal Annete anak sah pasangan suami istri Eddy Lok dan Meliana Anggreini.

“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal, dia anaknya. Notaris hanya memasukkan 2 anak Meliani Anggreini,” kata Huna.

Huna menambahkan, tidak benar bahwa kliennya telah membuat surat penolakan. Kliennya Baca juga: Fakta di Balik Ombilin Sawahlunto Jadi Warisan Dunia UNESCO, Penambangan Dilarang hingga Menunggu 4 Tahun menolak rumah dan pekaranganmya dijual. 

“Klien saya tidak pernah membuat surat keterangan penolakan pemberian ahli waris. Ia menolak kalau rumahnya dijual. Kalau ditempati ibu dan 2 saudara kandungnya, tidak masalah,” katanya.

Sidang yang berlangsung lima menit itu diputuskan agar dilakukan mediasi, sesuai saran majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Tak diakui anak

Sementara itu, Djando Gadhohoka, penasihat hukum para tergugat berharap, mediasi menemui titik temu. Menurutnya, munculnya gugatan lantaran anak atau putri kedua kliennya tidak kebagian waris. 


Kliennya tidak memasukkan Anneta sebagai ahli waris, karena tahun 2004, Annete pernah membuat surat pernyataan menolak harta warisan. Surat penolakan itu akan ditunjukkan nanti di depan hakim.

Menurutnya, Annete tidak diakui sebegai anak oleh ibunya, karena pernikahan dengan seorang pria tidak disetujui.

Bahkan hingga usia pernikahan Annete sekitar 14 hingga 15 tahun, yang bersangkutan dan suaminya tidak pernah menjenguk.

 

 

Annete pulang menemui ibunya setelah mendengar bahwa lahan dan rumah orangtuanya hendak dijual. 

“Ibunya sudah tidak mau karena sebelumnya penggugat menolak alias tidak akan meminta warisan. Jadi, penggugat sudah tidak dianggap anaknya," kata Djando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com