Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta

Kompas.com - 02/08/2019, 16:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.

Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Kisah TKW Carmi, 31 Tahun Hilang di Arab Saudi, Tak Pulang dan Tak Ada Kabar

Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).

Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.

Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.

Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.

Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.

"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.

Baca juga: Kisah Warkop Elisabeth, Ikon Kuliner Kota Medan yang Digusur dan Tinggal Kenangan

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com