Anggota majelis hakim Abadi dalam persidangan mencurigai bahwa pesan Tuti yang mengatakan ' besok pelimpahan, siap siap' adalah kata sandi untuk tahanan narkoba itu agar bisa kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan
"Apakah pesan besok pelimpahan, siap siap bukan kata sandi, bisa atau tidak terjadi seperti itu, kalau di dunia intelijen ada atau tidak kata sandi seperti itu, apalagi Anda tahu komunikasi terdakwa dengan Dorfin cukup intens, ada kan bahasa sandi seperti itu dalam dunia intelijen?" tanya Abadi, hakim anggota.
Pertanyaan dilanjutkan Hakim Ketua Sri Sulastri. "Apakah saksi mengetahui saat Dorfin kabur memang akan ada pelimpahan sebelumnya menerima telpon dari Tuti?"
Saksi Agus sulaiman yang juga anggota Polda NTB menjawab jika dirinya dan rekannya sesama anggota polisi yang ditahan di Rutan Polda karena kasus narkoba kena pungutan liar.
Mereka dipungut uang iuran untuk membeli air minum tiap tahanan Rp 5.000. Iuran ditarik tiap air habis, karena air di Rutan Polda NTB tidak cukup untul 62 orang tahanan berdasarkan pernyataan Kompol Tuti pada para tahanan.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Gembong Narkoba Dorfin Felix Berharap Bertemu Keluarganya
Agus tidak mengikuti permintaan Tuti untuk membayar Rp 500.000 jika ingin membawa handphone ke dalam sel tahanan. Menurut dia, tahanan lain juga harus membayar uang kebersihan Rp 20,000 per orang.
Juga ada uang kasur jika mau pakai kasur dalam sel Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per orang. Belum aneka pungli lainnya.
Kompol Tuti sendiri menyangkal semua kesaksian dan pengakuan Agus. Kompol Tuti mengatakan semua keterangan saksi tidak benar.
"Saya tidak pernah meminta uang pada pada saksi sebesar Rp 500.000, Itu tidak benar, saya hanya memintanya mengembalikan handphone kantor," bantah Tuti.
Sidang dengan agenda keterangan saksi akan berlangsung Rabu pekan depan, namun kesaksian Dorfin Felix belum dijadwalkan.
Baca juga: Dorfin Felix, WN Prancis Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.