Dalam penangkapan komplotan pencuri moge, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Baca juga: Video Nenek Diikat karena Mencuri Beras Viral, Ini Kejadian Sebenarnya
Barang bukti dimaksud adalah satu unit motor sport Ducati Monster, satu unit Ducati Monster, Kawasaki Z600, Ninja 250, Ninja 150, Xmax 150 dan satu unit mobil Nissan Juke.
"Kerugian ada Rp 700 sampai Rp 800 juta, hampir 1 miliar," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mereka bukan residivis dan ancamannya 5 tahun lebih sesuai pasal berlaku," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.