Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pemuda di Bogor Ditangkap karena Mencuri 11 Motor Gede

Kompas.com - 31/07/2019, 21:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menangkap sejumlah pemuda karena terlibat pencurian motor gede (moge) dengan modus berpura-pura membeli lewat toko online.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Rosa mengatakan, kelima pemuda tersebut berinisial IR (25), KK (24), IA (25), FF (24), dan HT (23).

Pelaku ini sudah banyak memperdayai korban.

Dalam pengakuannya, mereka beraksi sebanyak 11 kali selama setahun di berbagai daerah seperti Garut, Bandung dan Bogor.

Baca juga: Fakta Terbaru Mayat dalam Karung, Dituduh Mencuri Ponsel hingga Pelaku Makan Nasi Bungkus di Sebelah Jenazah

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda, di antaranya mencari calon korban di toko online. 

Kemudian ada yang bertugas menghubungi korban.

Sisanya bertugas menyewa taksi online. 

Ada pula yang berpura-pura menjajal moge tersebut untuk dibawa kabur.

"Modus pelaku berpura-pura test drive di sekitar rumah korban dan langsung membawa kabur moge tersebut," katanya saat konferensi pers.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku berinisial IR mulanya memberitahu target sasaran pencurian kepada rekan-rekannya.

Pelaku IR kemudian meminta rekannya untuk mendatangi rumah si penjual.

Namun sebelum melancarkan aksinya, salah satu pelaku lebih memesan taksi online.

Lalu pelaku meminta sopir taksi online agar mengaku sebagai saudara saat bertransaksi dengan korban.

"Sopirnya sudah didoktrin untuk mengaku sebagai saudara, jadi pelaku ini hanya memesan lewat aplikasi," kata Silfia.

"Jadi sopir juga kebingungan karena pelaku meminta untuk menunggunya di rumah korban," lanjutnya.

Dalam penangkapan komplotan pencuri moge, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

Baca juga: Video Nenek Diikat karena Mencuri Beras Viral, Ini Kejadian Sebenarnya

Barang bukti dimaksud adalah satu unit motor sport Ducati  Monster, satu unit Ducati Monster, Kawasaki Z600, Ninja 250, Ninja 150, Xmax 150 dan satu unit mobil Nissan Juke.

"Kerugian ada Rp 700 sampai Rp 800 juta, hampir 1 miliar," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mereka bukan residivis dan ancamannya 5 tahun lebih sesuai pasal berlaku," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com