Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar Diamankan karena Retas dan Perjualbelikan Akun Grup di Facebook

Kompas.com - 30/07/2019, 14:35 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang pelajar yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, berinisial J (17), diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel karena meretas lima akun grup Facebook yang beranggotakan ratusan ribu untuk dijual kembali. 

Salah satu akun yang diretasi ialah akun grup Facebook Lembaga-Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) pada 6 Juli 2019.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan, J nekat meretas akun grup Facebook tersebut karena ingin mencari keuntungan.

"Pelaku utama ini dengan modus operandi menjebol akun salah satu admin grup kemudian mengambil alih akun grup tersebut dengan motif untuk mencari keuntungan," kata Musa sewaktu diwawancara di aula Cyber Crime Polda Sulsel, Selasa (30/7/2019) siang. 

Baca juga: Pemuda Tamatan SMP Asal Payakumbuh Ditangkap karena Coba Meretas Website KPU

Setelah mengambil alih akun grup tersebut, J kemudian dengan menggunakan akun admin L-IKMK bernama Bli Wayan Wijaya mengeluarkan seluruh admin yang ada di grup tersebut. 

Kemudian pekaku menjual akun grup tersebut dengan harga Rp 500.000 ke seseorang yang bernama Dicky Arwanda (21) yang juga beralamat di Kota Palembang. Dicky lalu kembali menjual akun ini dengan harga Rp 1,7 juta ke seseorang berinisial DTM.

"Ada 5 akun grup yang anggotanya di atas ratusan ribu yang di-hack. Bukan hanya di Makassar, tapi ada di Jombang, ada juga akun grup jual beli tanah kapling yang di-hack," katanya.

Musa menambahkan seusai mengambil alih admin grup yang diretas, J kemudian menghubungi admin asli akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada admin grup agar akun grup yang diretasnya itu dikembalikan ke admin yang asli. 

"Setelah grup tersebut diambil alih pelaku, kemudian pelaku ini menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang supaya grup ini dikembalikan lagi kepada korban," katanya.

Baca juga: Kisah Pemuda Tamatan SMP di Payakumbuh yang Retas Situs KPU, Tak Niat Jahat hingga Dapat Sertifikat

 

Atas ulahnya, J bersama Dicky Arwanda dikenai Pasal 46 Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 800 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com