SANGGAU, KOMPAS.com - Motif dan kronologi pemuda tanggung berinisial TM (18), memperkosa dan menganiaya perempuan 50 tahun yang memiliki lima anak dan sembilan cucu, diungkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, TM melakukan perbuatannya karena tidak kuat menahan hawa nafsu.
"Dari pemeriksaan tersangka, dia mengaku tidak mampu menahan hawa nafsunya," kata Donny, kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap
Menurut Donny, lantaran hawa nafsu yang tak terbendung itu, TM nekat memasuki rumah korban di kawasan Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (27/7/2019) malam.
Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian depan, lalu mengendap-endap dan berjalan masuk ke kamar korban.
"Pelaku awalnya lebih dulu menyentuh kaki korban," terang dia.
Setelah memegang kaki korban, pelaku mencekik korban menggunakan lengan kanan. Sementara, lengan kirinya merangkul.
Baca juga: Pemuda Beristri Ditangkap karena Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
Aksi itu dilakukannya sembari mengancam akan menghabisi korban jika melawan.
"Pelaku juga bilang, 'kamu diam, aku haus'. Setelah itu melakukan pemerkosaan," ujar dia.
Seperti diberitakan, aparat kepolisian menangkap TM di rumah ya tanpa perlawanan. Penangkapan ini atas dasar laporan anak korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.