"Dan doa yang tak pernah henti dari keluarga tercinta serta dukungan dari semua pihak, baik perorangan, lembaga, ibu rumah tangga (IRT), tukang cilok, penjual sayur, karyawan, PNS, seniman, Aktifis, pejabat, Dewan, Pers hingga Menteri," ujarnya.
"Tak ada perjuangan yang besar atau kecil tapi yang ada perjuangan yang tulus untuk kemanusiaan dan keadilan," kata Yan Mangandar.
Baiq Nuril divonis bersalah atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung. Selain terancam hukuman 6 bulan penjara Nuril juga harus membayar denda Rp 500 juta.
Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Nuril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.