Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, 2 Polisi di Aceh Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 25/07/2019, 11:29 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dua polisi masing-masing Brigadir Om dan Aiptu EP, dipecat dengan tidak hormat dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/7/2019). Keduanya tersangkut kasus narkoba jenis sabu.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat itu dipimpin Wakil Kepala Polisi Resort Aceh Utara Kompol Edwin Aldro. Kedua polisi itu tidak hadir dalam prosesi pemecatan.

“Pemecatan ini sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor : Kep/VII/2019 yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019,” sebut Edwin saat membacakan amanat tertulis Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.

Baca juga: 30 Hari Tak Masuk Kerja, 3 Polisi Dipecat Tidak Hormat

Dia menyebutkan, sebelum pemecatan, keduanya sudah menjalani sidang kode etik dan terakhir keluar surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Bagi institusi Polri, menurut Edwin, pemecatan personel bukan hal yang haram.

Menurut dia, polisi harus disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan tindak pidana apa pun.

“Polisi menjadi panutan masyarakat, jika ada oknum yang nakal, tidak disiplin, berbuat tindak pidana, maka institusi Polri akan membersihkan oknum itu," kata Edwin.

Baca juga: Nyalakan Rokok Pakai Uang Kertas yang Dibakar, 2 Polisi Dipecat

Sepanjang tahun ini, menurut Edwin, sudah empat personel polisi di Aceh Utara yang dipecat dengan tidak hormat.

Edwin mengngatkan agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Edwin mengatakan, institusi Polri tidak penah berkompromi apabila ada personel yang melanggar hukum, apalagi kedapatan menggunakan narkotika.

“Saya minta seluruh polisi jangan coba-coba mengonsumsi narkoba atau tindak pidana lainnya. Sanksinya tegas,mulai peringatan hingga pemecatan tidak hormat,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com