Salin Artikel

Konsumsi Sabu, 2 Polisi di Aceh Dipecat Tidak Hormat

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat itu dipimpin Wakil Kepala Polisi Resort Aceh Utara Kompol Edwin Aldro. Kedua polisi itu tidak hadir dalam prosesi pemecatan.

“Pemecatan ini sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor : Kep/VII/2019 yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019,” sebut Edwin saat membacakan amanat tertulis Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.

Dia menyebutkan, sebelum pemecatan, keduanya sudah menjalani sidang kode etik dan terakhir keluar surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Bagi institusi Polri, menurut Edwin, pemecatan personel bukan hal yang haram.

Menurut dia, polisi harus disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan tindak pidana apa pun.

“Polisi menjadi panutan masyarakat, jika ada oknum yang nakal, tidak disiplin, berbuat tindak pidana, maka institusi Polri akan membersihkan oknum itu," kata Edwin.

Sepanjang tahun ini, menurut Edwin, sudah empat personel polisi di Aceh Utara yang dipecat dengan tidak hormat.

Edwin mengngatkan agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Edwin mengatakan, institusi Polri tidak penah berkompromi apabila ada personel yang melanggar hukum, apalagi kedapatan menggunakan narkotika.

“Saya minta seluruh polisi jangan coba-coba mengonsumsi narkoba atau tindak pidana lainnya. Sanksinya tegas,mulai peringatan hingga pemecatan tidak hormat,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/11292571/konsumsi-sabu-2-polisi-di-aceh-dipecat-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke