KOMPAS.com - Aparat Polsek Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Abraham Sabneno alias Bram (45) terhadap putrinya DDS (2), yang menderita gizi buruk.
Selain penganiayaan, Bram juga dilaporkan ke polisi karena mengancam akan membunuh istrinya, Erni Lakusaba.
Bram melakukan penganiayaan dan penyiksaan dengan dengan cara mengikat salah satu anaknya di pohon dan mengurung di kandang kambing.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Bram di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/7/2019) malam.
Berikut fakta terbaru seorang ayah yang dengan tega menganiaya putrinya yang menderita gizi buruk:
Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, selama ini Abraham Sabneno alias Bram (45) tinggal bersama Erni Lakusaba, tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
"Keduanya selama kumpul kebo sejak tahun 1996 silam dan telah memiliki delapan orang anak,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019) malam.
Baca juga: Memiliki 8 Anak, Pria Penganiaya Balita Gizi Buruk Belum Menikah Sah
Berdasarkan pengakuan Erni Lakusaba, lanjut Simon, kejadian penganiayaan terhadap anak-anak mereka kerap terjadi, namun Erni tidak pernah melapor karena takut terhadap pelaku.
"Untuk penganiayaan dan penyiksaan dengan cara pelaku mengikat salah satu anaknya di pohon dan mengurung di kandang kambing, menurut pengakuan Erni Lakusaba, memang betul dan sudah sering terjadi,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019) pagi .
Erni lanjut Simon, enggan melapor ke polisi karena takut dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Pria Penganiaya Balita Gizi Buruk Ikat dan Kurung Anaknya di Kandang Kambing
Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Abraham Sabneno alias Bram (45), pelaku penganiaya putrinya DDS (2), yang menderita gizi buruk.
"Ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo kepada Kompas.com, Jumat.