KARIMUN, KOMPAS.com - Kasus Ms (17), seorang pelajar SMK di Jember, Jawa Timur, terlibat jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan barang bukti 26 kilogram sabu-sabu, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Banding diajukan jaksa satu hari pasca-sidang putusan atau Jumat (12/7/2019) kemarin.
"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim, mereka langsung banding," kata penasihat hukum Ms, Ridwan, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Pelajar 17 Tahun Kasus 26 Kg Sabu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ridwan mengaku, tidak mengetahui alasan JPU mengajukan banding. "Bisa jadi itu sudah SOP mereka, saya tidak tahu juga," ujar Ridwan.
Sementara, pihaknya sendiri hingga batas akhir, tidak mengajukan banding. Ridwan beralasan hilang kontak dengan keluarga Ms.
"Saya lost contack dengan pihak keluarga," kata dia.
Hanya saja, saat sidang putusan sepekan lalu, pihak keluarga Ms sempat memberi sinyal kepadanya untuk tidak banding.
Keluarga khawatir banding malah akan menambah vonis hukuman bagi Ms.
Ridwan mengatakan, saat ini masih memungkinkan untuk pihaknya membuat memori banding.
Hal itu mengingat jaksa belum menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Informasi saya dapat, jaksa belum menyerahkan memori banding, jadi kalau kami mau bikin memori banding, sepertinya masih memungkinkan," kata dia.
Tak bisa diversi
Ridwan menyayangkan kliennya, Ms tidak bisa mendapatkan sidang diversi sebagai kompensasi Ms yang anak di bawah umur.
Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polisi di Palu Dilempari Batu dan Diacungi Senjata Tajam oleh Warga
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang diterima Ms di atas 7 tahun.