Salin Artikel

Jaksa Banding Atas Vonis 4 Tahun Terhadap Pelajar 17 Tahun Kasus 26 Kg Sabu

KARIMUN, KOMPAS.com - Kasus Ms (17), seorang pelajar SMK di Jember, Jawa Timur, terlibat jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan barang bukti 26 kilogram sabu-sabu, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Banding diajukan jaksa satu hari pasca-sidang putusan atau Jumat (12/7/2019) kemarin.

"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim, mereka langsung banding," kata penasihat hukum Ms, Ridwan, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Ridwan mengaku, tidak mengetahui alasan JPU mengajukan banding. "Bisa jadi itu sudah SOP mereka, saya tidak tahu juga," ujar Ridwan.

Sementara, pihaknya sendiri hingga batas akhir, tidak mengajukan banding. Ridwan beralasan hilang kontak dengan keluarga Ms.

"Saya lost contack dengan pihak keluarga," kata dia.

Hanya saja, saat sidang putusan sepekan lalu, pihak keluarga Ms sempat memberi sinyal kepadanya untuk tidak banding.

Keluarga khawatir banding malah akan menambah vonis hukuman bagi Ms.

Ridwan mengatakan, saat ini masih memungkinkan untuk pihaknya membuat memori banding.

Hal itu mengingat jaksa belum menyerahkan memori banding ke pengadilan.

"Informasi saya dapat, jaksa belum menyerahkan memori banding, jadi kalau kami mau bikin memori banding, sepertinya masih memungkinkan," kata dia.

Tak bisa diversi

Ridwan menyayangkan kliennya, Ms tidak bisa mendapatkan sidang diversi sebagai kompensasi Ms yang anak di bawah umur.

Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang diterima Ms di atas 7 tahun.

"Syaratnya ancaman hukuman di bawah 7 tahun, sementara Ms ancaman hukumannya 20 tahun hingga hukuman mati," kata Ridwan.

Ms, siswa kelas 3 salah satu SMK di Jember, Jawa Timur, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri tahun 2018.

Ms ditangkap bersama sejumlah orang dewasa saat hendak menyelundupkan sabu seberat 26 kilogram asal Malaysia ke Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Selama persidangan, Ms membantah dirinya mengetahui barang yang dibawanya dari Malaysia menggunakan speedboat adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Ms mengaku, dirinya direkrut terdakwa lain untuk bekerja di perusahaan tambang emas di Kota Batam dengan gaji Rp 30 juta per bulan.

Ms divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider pelatihan kerja selama 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut di bawah tuntutan JPU, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider pelatihan kerja selama 6 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/19415901/jaksa-banding-atas-vonis-4-tahun-terhadap-pelajar-17-tahun-kasus-26-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke