KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Abraham Sabneno alias Bram (45), pelaku penganiaya putrinya DDS (2), yang menderita gizi buruk.
"Ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita,"ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019) pagi.
Menurut Amalo, Bram ditangkap di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/7/2019) malam.
Baca juga: Pria Penganiaya Balita Gizi Buruk Ikat dan Kurung Anaknya di Kandang Kambing
Penangkapan itu lanjut Amalo, setelah pihaknya bekerja sama dengan Sub Direktorat Jatanras Polda NTT.
"Pelaku sementara masih di Polsek Kupang Barat. Rencananya, nanti siang digeser ke Polres Kabupaten Kupang di Babau,"ujarnya.
Baca juga: Memiliki 8 Anak, Pria Penganiaya Balita Gizi Buruk Belum Menikah Sah
Sebelumnya diberitakan, DDS dianiaya oleh sang ayah Abraham Sabneno.
Pelaku memukul anaknya di bagian tangan kanan dan kaki kiri, hingga mengalami patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo, mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap penyebab penganiayaan itu.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diketahui sering menganiaya anak-anaknya, termasuk korban. Pelaku memiliki delapan orang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.