Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset YKP Dikembalikan, Kajati Jatim Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Kompas.com - 18/07/2019, 14:34 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan proses hukum terkait aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tetap berjalan. Proses hukum tetap berlanjut meski aset yayasan telah dikembalikan.

"Proses hukum tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta seusai penyerahan aset YKP kepada Pemkot Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Bahkan, menurut Sunarta, permintaan cekal kepada sejumlah pengurus YKP lama masih berlaku, termasuk memblokir rekening yayasan dan perusahaan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pengurus tidak melarikan diri ke luar negeri dan aset dalam rekeningnya tidak bergerak.

Baca juga: Risma Panas Dingin Saat Dapatkan Kembali Aset YKP Bernilai Rp 10 Triliun

Menurut Sunarta, pengurus baru tetap diperlukan karena yayasan adalah organisasi yang harus berjalan karena menyangkut nasib pegawai dan administrasi pajak yang harus dibayar.

Awal pekan lalu, Pemerintah Kota Surabaya menunjuk pengurus, pembina, dan pengawas baru YKP. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk sejumlah pejabat untuk menjalankan roda organisasi sementara.

Pengurus lama YKP sendiri sudah mengundurkan diri setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Para pengurus bahkan sudah menggelar rapat khusus untuk merespons upaya hukum.

Pada Kamis pagi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan aset YKP kepada Pemkot Surabaya. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar deklarasi penyelamatan aset pemerintah dengan mengundang kepala daerah, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Baca juga: Kejati Jatim: Bank yang Cairkan Rekening YKP Bisa Dijerat Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com