Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim: Bank yang Cairkan Rekening YKP Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 16/07/2019, 11:11 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengancam pihak perbankan yang berani mencairkan aset rekening Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima 2 laporan upaya pencairan deposito dari rekening YKP, meski rekening sudah diblokir.

"Beberapa hari lalu juga ada lagi upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi, Selasa (16/7/2019).

Upaya pencairan itu diketahui pertama kali saat penyidik Kejati Jatim tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, baik dari saksi pelapor maupun pengurus. Saat itu ada upaya pencairan deposito sebesar Rp 30 miliar lebih atas nama YKP, akhir Juni lalu.

Upaya itu gagal setelah Kejati Jatim diberi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP

Berikutnya, terdapat upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya.

Namun, upaya kembali digagalkan stelah PPATK kembali menginformasikan kepada Kejati Jatim.

"Karena itu, saya warning pihak bank. Jika membantu pencairan rekening YKP atau perusahaan PT Yekape, akan kami pidana dengan pasal pencucian uang," ujar Didik.

Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

Didik mengaku tidak tahu berapa total aset yang dimiliki YKP, karena audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung. Menurut Didik, yang penting secara hukum kepengurusan sudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

"Yang penting Pemkot Surabaya sudah mengambil alih. Itu saja dulu, nanti asetnya dihitung kemudian," ujar Didik.

Seperti diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk 10 orang pejabat Pemkot Surabaya untuk sementara masuk di kepengurusan YKP.

Sebanyak 10 orang tersebut sudah disumpah untuk tidak melakukan korupsi.

YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot Surabaya pada 1951, yaitu tanah negara bekas Eigendom Verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya, pada 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua. Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya.

Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Risma sebagai saksi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com