SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengancam pihak perbankan yang berani mencairkan aset rekening Yayasan Kas Pembangunan ( YKP) Kota Surabaya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima 2 laporan upaya pencairan deposito dari rekening YKP, meski rekening sudah diblokir.
"Beberapa hari lalu juga ada lagi upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi, Selasa (16/7/2019).
Upaya pencairan itu diketahui pertama kali saat penyidik Kejati Jatim tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, baik dari saksi pelapor maupun pengurus. Saat itu ada upaya pencairan deposito sebesar Rp 30 miliar lebih atas nama YKP, akhir Juni lalu.
Upaya itu gagal setelah Kejati Jatim diberi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP
Berikutnya, terdapat upaya pencairan Rp 13,8 milliar dari 13 rekening bank swasta cabang Pemuda Surabaya.
Namun, upaya kembali digagalkan stelah PPATK kembali menginformasikan kepada Kejati Jatim.
"Karena itu, saya warning pihak bank. Jika membantu pencairan rekening YKP atau perusahaan PT Yekape, akan kami pidana dengan pasal pencucian uang," ujar Didik.
Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah
Didik mengaku tidak tahu berapa total aset yang dimiliki YKP, karena audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung. Menurut Didik, yang penting secara hukum kepengurusan sudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya.
"Yang penting Pemkot Surabaya sudah mengambil alih. Itu saja dulu, nanti asetnya dihitung kemudian," ujar Didik.
Seperti diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk 10 orang pejabat Pemkot Surabaya untuk sementara masuk di kepengurusan YKP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan