Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 3 Lagi Penyebar Fitnah Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 18/07/2019, 11:46 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Tim Polres Lhokseumawe masih memburu tiga orang lagi penyebar informasi bohong (hoaks) tentang penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe.

Identitas ketiganya telah diketahui polisi.

Sebelumnya, polisi telah menahan tiga penyebar hoaks yaitu berinisial HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, kemudian IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

“Yang tiga orang lagi ini kita duga sebagai pembuat konten hoaks itu. Sedangkan yang ditangkap kemarin itu penyebar,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang.

Baca juga: Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

Dia menyebutkan, polisi terus mencari keberadaan tiga pelaku lagi itu. Mereka ini, sambung Kasat, membuat konten seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AI dan MY (pimpinan dan guru pesantren) fitnah.

Padahal, polisi bekerja profesional sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Sekarang masih terus dicari sampai ketemu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com