"Dalam kasus UU ITE ini, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor. Namun, handphone terlapor sudah kami amankan (untuk pemeriksaan)," ujar Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Alasan Pemilik Akun Facebook Hina Bupati Aceh Tengah dengan Sebutan Biadab
Untuk mengembangkan penyelidikan, polisi berencana melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus UU ITE ini.
Meski telah mengakui kesalahannya, SM tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kompas.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus tersebut langsung ke SM. Namun, nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.
Baca juga: Update Kasus Hukum Kontraktor yang Sebut Bupati Biadab di Facebook
Sementara itu, Pokja I PUPR Aceh Tengah, dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019), membantah ada intervensi dari Bupati Aceh Tengah terkait proses lelang.
"Tidak ada intervensi bupati, karena kami tunduk langsung di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekreriat PU Aceh Tengah," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Iwan, setelah pengumuman pemenang lelang sebuah tender, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyanggah.
"Sesuai aturan, masa sanggah diberikan selama lima hari, bahkan ada sanggah banding, setelah itu tidak ada sanggahan lagi, dan SM tidak melakukan itu," ucapnya.
Baca juga: Fakta Baru Pimpinan dan Guru Diduga Cabuli 15 Santri, Bantah hingga Pesantren Dibekukan
Sumber: KOMPAS.com (Iwan Bahagia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.