Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Hukum Kontraktor yang Sebut Bupati Biadab di Facebook

Kompas.com - 17/07/2019, 11:35 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK mengatakan, SM, pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, telah diperiksa.

Kepada polisi, SM mengakui menuliskan status terkait "Bupati Aceh Tengah Biadab" karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.

"Dalam kasus UU ITE ini, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor. Namun, handphone terlapor sudah kami amankan (untuk pemeriksaan)," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Untuk mengembangkan penyelidikan, polisi berencana melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus UU ITE ini.

Meski telah membenarkan tulisan yang berbuntut panjang itu, SM tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Baca juga: Alasan Pemilik Akun Facebook Hina Bupati Aceh Tengah dengan Sebutan Biadab

Kecewa tender

Sebelumnya, SM, seorang kontraktor, menyebut menyebut Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar biadab dalam akun Facebooknya. Ia mengatakan itu karena kecewa dan menganggap proses tender tak wajar.

Akibatnya, Shabela melaporkan pria tersebut ke polisi, Minggu (14/7/2019) lalu, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.

Bantah ada intervensi bupati

Sementara itu, Pokja I PUPR Aceh Tengah, dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019), membantah ada intervensi dari Bupati Aceh Tengah terkait proses lelang.

"Tidak ada intervensi bupati, karena kami tunduk langsung di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekreriat PU Aceh Tengah," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Iwan, setelah pengumuman pemenang lelang sebuah tender, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyanggah.

"Sesuai aturan, masa sanggah diberikan selama lima hari, bahkan ada sanggah banding, setelah itu tidak ada sanggahan lagi, dan SM tidak melakukan itu," ucapnya.

Sejauh ini, tambah Iwan, pihaknya hanya mengetahui dugaan ujaran berbau penghinaan dan pencemaran nama baik tertuju kepada Bupati Aceh Tengah, bukan ke panitia lelang.

"Kita lakukan tender sesuai aturan, sekarang (status Facebook) itu pribadinya dia (SM), kalau dia tidak senang ya silakan, yang jelas dia tidak pernah menghina panitia lelang. Tapi kalau dia menghina seorang kepala daerah itu urusan dia," katanya.

Baca juga: Disebut Biadab di Media Sosial, Bupati Aceh Tengah Lapor Polisi

Saat ditanya tentang proyek yang mengikutsertakan perusahaan SM, Iwan mengaku lupa, dan mempersilakan untuk membuka LPSE Aceh Tengah.

"Saya lupa detailnya, yang pasti terkait proyek pembangunan jalan, silakan dilihat di LPSE Aceh Tegah," pungkas Iwan, yang saat dihubungi mengaku sedang berada di luar daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com