KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan sebuah akun media sosial berinisial SM ke Mapolres Aceh Tengah, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook.
SM pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh telah diperiksa polisi.
Kepada polisi, SM mengakui menuliskan status terkait "Bupati Aceh Tengah Biadab" karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.
Berikut fakta lengkapnya:
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.
"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.
Ia mengaku belum menggunakan jasa pengacara dalam proses laporan tersebut, karena masih menggunakan perangkat Setdakab Aceh Tengah terkait jabatan di pemerintahan.
"Polisi sudah menerima, menurut mereka kalau sudah diproses dan berkas lengkap, maka akan diteruskan ke Kejaksaan Aceh Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Disebut Biadab di Media Sosial, Bupati Aceh Tengah Lapor Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan terkait laporan tersebut.
"Saat ini akan kami lidik terlebih dahulu, dan mengumpulkan saksi-saksinya, setelah ini kami tindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/7/2019) malam.
Ia menyebutkan, sementara ini pihaknya menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, SM, pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, telah diperiksa.
Kepada polisi, SM mengakui menghina Shabela karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.
"Dalam kasus UU ITE ini, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor. Namun, handphone terlapor sudah kami amankan (untuk pemeriksaan)," ujar Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Alasan Pemilik Akun Facebook Hina Bupati Aceh Tengah dengan Sebutan Biadab
Untuk mengembangkan penyelidikan, polisi berencana melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus UU ITE ini.
Meski telah mengakui kesalahannya, SM tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kompas.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus tersebut langsung ke SM. Namun, nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.
Baca juga: Update Kasus Hukum Kontraktor yang Sebut Bupati Biadab di Facebook
Sementara itu, Pokja I PUPR Aceh Tengah, dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019), membantah ada intervensi dari Bupati Aceh Tengah terkait proses lelang.
"Tidak ada intervensi bupati, karena kami tunduk langsung di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekreriat PU Aceh Tengah," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Iwan, setelah pengumuman pemenang lelang sebuah tender, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyanggah.
"Sesuai aturan, masa sanggah diberikan selama lima hari, bahkan ada sanggah banding, setelah itu tidak ada sanggahan lagi, dan SM tidak melakukan itu," ucapnya.
Baca juga: Fakta Baru Pimpinan dan Guru Diduga Cabuli 15 Santri, Bantah hingga Pesantren Dibekukan
Sumber: KOMPAS.com (Iwan Bahagia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.