TAKENGON, KOMPAS.com- Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, SM, pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, telah diperiksa.
Kepada polisi, SM mengakui menghina Shabela karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.
"Dalam kasus UU ITE ini, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor. Namun, handphone terlapor sudah kami amankan (untuk pemeriksaan)," ujar Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Disebut Biadab di Media Sosial, Bupati Aceh Tengah Lapor Polisi
Untuk mengembangkan penyelidikan, polisi berencana melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus UU ITE ini.
Meski telah mengakui kesalahannya, SM tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kompas.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus tersebut langsung ke SM. Namun, nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan sebuah akun media sosial ke Mapolres Aceh Tengah, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook dengan sebutan biadab.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.
"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.
Ia mengaku belum menggunakan jasa pengacara dalam proses laporan tersebut, karena masih menggunakan perangkat Setdakab Aceh Tengah terkait jabatan di pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.